Jajaran Intelijen lakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah pada Dinas PUPR Kota Tegal
Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 30 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi II Intelijen, Arin Julianto, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (DAK Penugasan Tahun 2025) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut turut dihadiri oleh Inspektorat Kota Tegal, CV. Artha Samudera Pratama, Direktur CV. Artha Gemilang Engineering, serta Tim Teknis dan Pengawas Lapangan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (DAK Penugasan Tahun 2025).
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Kejaksaan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bidang Intelijen yang terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Penyelenggaraan Intelijen Yustisial.