Kajari Kota Tegal Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan RI - Pada hari Senin, 3 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal didampingi Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana atau fraud pada salah satu bank BUMN cabang Kota Tegal atas nama tersangka NF dan tersangka AZ. Keduanya disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terhadap tersangka NF dan tersangka AZ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIB Tegal terhitung mulai 3 November 2025.

Share this Post