Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Tegal lakukan Bantuan Hukum Non Litigasi
Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 26 November 2025 Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melakukan Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berupa penagihan terhadap 18 Wajib Pajak yang belum membayarkan kewajibannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.