Koordinasi Bantuan Hukum Non Litigasi Badan Keuangan Daerah Kota Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Senin, 25 Agustus 2025 pukul 09.30 WIB bertempat di Ruang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah dilaksanakan Kegiatan Koordinasi terkait Bantuan Hukum Non Litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Bapak Baladhika Surengpati, S.H., M.H) dengan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Share this Post