Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 21 Mei 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelabuhan Tanjung Emas, Ruang Rapat Tenau Kupang Lantai 2 - Jl. Coaster No. 10 Semarang telah dilaksanakan Kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, General Manager Tanjung Emas PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasubsi Pertimbangan Hukum beserta para staff pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal
MoU Kejaksaan (Memorandum of Understanding) adalah nota kesepahaman tertulis antara Kejaksaan dan pihak lain (baik instansi pemerintah, swasta, maupun organisasi masyarakat) yang berisi kesepakatan awal untuk bekerja sama dalam bidang hukum atau tugas lain yang berkaitan dengan kewenangan kejaksaan.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 30 Ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, yang bisa dijadikan dasar pembuatan MoU.