Kasi Datun sosialisasikan Pencegahan Kecurangan Fasilitas Kesehatan Program JKN
Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 21 April 2026 pukul 10.00 WIB Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Faisyal Karim, S.H., M.H. didampingi Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Tegal, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal menghadiri Undangan sebagai Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kecurangan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Tegal bertempat di Ruang Diamond Hotel Khas Kota Tegal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Cabang Tegal, Ketua IDI Kota Tegal, Kepala BPJS Kesehatan Kota Tegal, Direktur dan PIC FKRTL Mitra BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi, Kepala Bagian PKP, dan Kepala Bagian SDMUK.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.