Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal Berikan Bantuan Hukum terhadap PT. BPR Bank Bahari Kota Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 20 Mei 2025 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melakukan Kegiatan Bantuan Hukum terhadap PT. BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) berupa penagihan terhadap 15 debitur. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Share this Post