Jaksa Penuntut Umum terima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Kejaksaan RI - Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.30, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Tegal Kota terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atas nama inisial tersangka ASS beserta barang bukti diterima di Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Share this Post