Kejari Kota Tegal Perpanjang Perjanjian Kerjasama Terkait Bantuan Hukum dengan Pemerintah Kota Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Pemerintah Kota Tegal telah dilaksanakan Kegiatan Koordinasi Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Proses ini memungkinkan pihak pemohon untuk memahami, mengidentifikasi potensi masalah, dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencapai hasil yang diinginkan. Bahwa Sesuai dengan Undang - undang Kejaksaan pada bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah selaku Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal melakukan Bantuan Hukum dengan Pemerintah Kota Tegal yang sebelumnya telah dilakukan MOU (Momerandum of Understanding) / Perjanjian Kerjasama. Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Share this Post