Jaksa Kejari Kota Tegal laksanakan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan RI - Pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2025 bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Kutoarjo, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melaksanakan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Anak Berhadapan Hukum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tgl, tanggal 24 Februari 2025. Bahwa Anak Berhadapan Hukum telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Pelaksanaan Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Anak berhadapan Hukum oleh Jaksa merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan merupakan Tugas Pokok Jaksa yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun. @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post