Jaksa Penuntut Umum terima Tersangka dan Barang Bukti dugaan Tindak Pidana Narkotika

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 29 Juli 2026 sekira pukul 11:00 WIB, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) dari penyidik Polres Tegal Kota terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Than 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum pidana Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atas nama tersangka M***D N*A S*O Bin S**G P***O beserta barang bukti diterima di Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Share this Post