Pelayanan Tilang Kejari Kota Tegal layani Pengambilan STNK dan SIM di MPP Alaya Sewagati
Kejaksaan RI - Pada hari Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, Petugas tilang Kejaksaan Negeri Kota Tegal melayani masyarakat dalam pengambilan barang bukti tilang berupa STNK dan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati Kota Tegal.
Pelayanan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam memberikan kemudahan akses kepada masyarakat, khususnya terkait pengambilan barang bukti tilang. Masyarakat dapat melakukan pengambilan STNK atau SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) setiap hari Kamis, selain itu layanan juga tetap tersedia di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada hari dan Jam kerja.
Untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan data tilang terlebih dahulu melalui website:
tilang.kejaksaan.go.id
Dengan mengecek data lebih awal, masyarakat dapat memastikan:
Status perkara tilang
Besaran denda
Status Pembayaran Tilang
Lokasi pengambilan
Sehingga pelayanan di kantor dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan nyaman
Yuk cek dulu sebelum datang kekantor