Jaksa Kejari Kota Tegal Kembalikan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 09 April 2025. Jaksa Pada Kejari Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara a/n MUCHAMMAD MIFTACHUDDIN BIN NAFIIN MAZHUDI. Barang Bukti Dikembalikan kepada saksi ARDIYANTO sesuai putusan pengadilan, berupa: - 1 (satu) unit Kbm Suzuki All New Ertiga Hybrid GX AT Warna Snow White beserta STNK dan kunci kontaknya. Untuk Penyerahan Barang bukti ini dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal selaku Jaksa Eksekutor sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana bahwa jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Pengembalian Barang Bukti dilakukan oleh Jaksa dibantu Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post