Kejari Kota Tegal bersama Tim Lakukan Pemeriksaan Lapangan terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Aula dan Ruang Keterampilan SMP Negeri 3 Kota Tegal
Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 17 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H., Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Arin Juliyanto, S.H., M.H., beserta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal didampingi oleh PPK Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Tegal, Inspektorat Kota Tegal, Pelaksana Pekerjaan, dan Konsultan Pengawas melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Aula dan Ruang Keterampilan SMP Negeri 3 Kota Tegal Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan peninjauan bersama yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Kota Tegal, pekerjaan rehabilitasi tersebut telah mencapai progres fisik 100 persen. Selanjutnya, pekerjaan akan memasuki tahapan serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis guna memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, tepat mutu, tepat waktu, serta akuntabel.
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Kejaksaan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bidang Intelijen yang terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Penyelenggaraan Intelijen Yustisial.