Kejari Kota Tegal dan BPJS Kesehatan Tegal teken MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN
Kejaksaan RI - Pada hari Jumat, 4 September 2026, pukul 09.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tegal melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ardian, S.H., M.H.; Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tegal, Ario Pambudi Trisnowibowo; Kepala Bagian Perencanaan, Anthonius Ferry Indrawan; Kepala Bagian Kepesertaan, Daud Pujangga, beserta jajarannya; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara; Kepala Seksi Intelijen; Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum; Jaksa Pengacara Negara; beserta para staf pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama merupakan nota kesepahaman tertulis antara Kejaksaan dan pihak lain, baik instansi pemerintah, BUMN, swasta, maupun organisasi masyarakat, yang berisi kesepakatan awal untuk bekerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, yang dapat dijadikan dasar dalam pembuatan nota kesepahaman (MoU).