Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Tegal Panggil 8 Debitur PT BPR Bank Bahari Kota Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 17 Juni 2025 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melakukan Kegiatan Bantuan Hukum terhadap PT. BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) berupa penagihan terhadap 8 debitur. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Share this Post