Pengembalian Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan RI - Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada hari ini Kamis tanggal 31 Juli 2025, Jaksa Pada Kejari Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara a/n H****i B*****o. Barang Bukti Dikembalikan kepada Hendri Budiarto melalui Septi Susilowati sesuai putusan pengadilan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Share this Post