Jaksa Pengacara Negara melakukan Pelayanan Hukum Secara Gratis Kepada Masyarakat
Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan Tindak Lanjut Pelayananan Hukum secara Gratis kepada Masyarakat yang mempunyai masalah hukum dengan masyarakat datang secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pelayanan hukum pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.