Hentikan Penuntutan melalui Restoratif Justice

Kejaksaan RI - Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan atas Kesepakatan antara Kedua Belah Pihak maka Perkara tidak akan dilanjutkan ke Tahap Persidangan. Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melaksanakan kegiatan Restoratif Justice atas nama tersangka *** yang disangkakan melanggar pasal 480 KUHP. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Ibu Nur Elina Sari, SH, MH telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang disetujui oleh JAM PIDUM kepada tersangka. Proses perdamaian antara tersangka dan keluarga korban sudah dilakukan dan kedua belah pihak setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan  @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post