Pengembalian Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan RI - Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada hari ini Senin tanggal 21 Juli 2025, Jaksa Pada Kejari Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara a/n A**p A******n dkk. Barang Bukti Dikembalikan kepada saksi Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika sesuai putusan pengadilan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Share this Post