Tim Gabungan Walikota Tegal Gelar Operasi Pemeriksaan Makanan dan Minuman Kadaluarsa di Wilayah Kota Tegal
Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 17 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal yang diwakili oleh Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Yuli Widiowati, S.H., mengikuti Kegiatan Operasi Pemeriksaan Makanan dan Minuman Kedaluwarsa di wilayah Kota Tegal.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan pangan menjelang perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, serta sebagai upaya perlindungan masyarakat dari peredaran makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan.
Operasi tersebut digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari Walikota Tegal, Dinas Kesehatan Kota Tegal, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, Kejaksaan Negeri Kota Tegal, serta UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tegal. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah sarana perdagangan, seperti swalayan dan pusat perbelanjaan di wilayah Kota Tegal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan keamanan pangan demi kesehatan masyarakat.