Penuntut Umum Menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Polres Tegal Kota

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Tegal Kota terkait perkara tindak pidana Persetubuhan dan/atau cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) dan Atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Atas nama tersangka MSM beserta 9 (sembilan) barang bukti diterima di Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Penyerahan Tersangka beserta barang bukti telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post