Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap

Kejaksaan RI - Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pada hari ini Senin tanggal 19 Oktober 2026 Pukul 11.15 WIB, Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara a/n M***** Alias O**** Bin S****. Barang Bukti Dikembalikan kepada saksi Zacky Febrian Pernama sesuai putusan pengadilan dengan beberapa barang bukti. Proses pengembalian terlaksana dengan lancar.

Share this Post