Penuntut Umum Kejari Kota Tegal Ikuti Sidang Agenda Pembacaan Dakwaan Tindak Pidana Penggelapan

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, pukul 12:00 WIB, bertempat di Ruang Sidang 1 pada Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan Inisial Terdakwa "IH", dengan dakwaan melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pembacaan Surat Dakwaan berlangsung dengan kondisi aman dan tertib. Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa selaku Penuntut Umum di atur dalam Pasal 30 Ayat (1) a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021). @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post