Jaksa Penuntut Umum terima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Kejaksaan RI - Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 13.00, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Tegal Kota terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atas nama inisial tersangka RAL, Dkk beserta barang bukti diterima di Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Share this Post