Tim Pemulihan Aset Kejari Kota Tegal lakukan Verifikasi Aset Barang Rampasan Bersama BPA dan Pemda Karawang
Kejaksaan RI - Pada hari Senin, 22 Juni 2026 pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Cikampek Barat. Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Baladhika Surengpati, S.H., M.H., beserta staf melaksanakan koordinasi dan verifikasi aset Barang Rampasan Negara atas nama terpidana J***n bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Negeri Karawang, BPKAD Kabupaten Karawang, unsur Kecamatan, serta Pemerintah Desa Cikampek Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset Barang Rampasan Negara guna memastikan kejelasan status, kondisi fisik, serta aspek administrasi aset, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.