Kajari Kota Tegal ikuti FGD Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat

Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H., didampingi Para Kasi, Para Kasubsi, Para Jaksa Fungsional dan Para Calon Jaksa mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengenai pembaruan kedudukan hukum adat pasca berlakunya Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Penyelesaian Pidana, serta Peraturan Pemerintah mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelesaian perkara tindak pidana adat, sehingga dapat mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, berorientasi pada kepastian hukum, serta tetap memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Share this Post