Jaksa Pengacara Negara Lakukan Kegiatan Bantuan Hukum Terhadap PT PLN (persero) Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Kamis, 06 Februari 2025 Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melakukan Kegiatan Bantuan Hukum terhadap PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tegal berupa negosiasi pembayaran tagihan listrik kepada pelanggan PLN. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post