Jaksa Pengacara Negara Laksanakan Expose Permohonan Pendampingan dan Bantuan Hukum Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kota Tegal
Kejaksaan RI - PERKUAT SINERGI, HADIRKAN SOLUSI HUKUM!
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kota Tegal melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum dan Bantuan Hukum Nonlitigasi dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan Kota Tegal.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta dihadiri oleh jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Bagian Hukum Kota Tegal, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan Kota Tegal, Kepala Bidang Pengelolaan Sarana Perdagangan, beserta staf.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi JPN dalam memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Tahukah Sobat Adhyaksa? Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berperan dalam penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga dapat memberikan bantuan hukum di luar persidangan!
Yuk, ikut berdiskusi! Menurut Sobat Adhyaksa, mengapa pendampingan hukum penting bagi instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan?
Sampaikan pendapatmu di kolom komentar dan bagikan informasi ini agar semakin banyak masyarakat mengenal peran Jaksa Pengacara Negara!