Tim Jaksa laksanakan penangkapan terhadap terpidana berinisial IJ di Kabupaten Pacitan

Kejaksaan RI - Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap terpidana dengan inisial IJ yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.  Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :  994 K/Pid/2023 tanggal 21 Agustus 2023 (Eksekusi), terpidana terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah memasukkan terpidana ke Lapas Kelas IIB Tegal untuk menjalani pidana. @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post