Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru
Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 16 Desember 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Gigih Juang Dhita, S.H., M.H., bersama Kepala Subseksi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum, Reza Fikri Muhammad, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, Eko Setiabudi Pardani, S.H., dan Jajaran. Mengikuti kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Selain diikuti oleh para pejabat struktural, kegiatan ini juga diikuti oleh jaksa dan calon jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal di Ruang Rapat Kejari Kota Tegal
Kegiatan diisi oleh sejumlah narasumber kompeten, antara lain Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, yang menyampaikan materi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selanjutnya, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, memaparkan materi mengenai KUHP dan KUHAP, serta Irjen Pol. Dr. Victor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., yang menyampaikan materi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi serta penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dalam rangka mendukung implementasi KUHP dan KUHAP Baru secara efektif dan berkeadilan.