Kejari Kota Tegal Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 30 April 2025 pukul 09.00 s.d selesai bertempatkan di Halaman Depan Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa: - Narkotika (sabu, ganja, tembakau gorila) jumlah ± 648,32764 gram - Psikotropika (obat-obatan) jumlah ± 812 butir - Handphone jumlah 37 buah - Rokok 480 slop - Barang lainnya jumlah 132 buah Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Para Kasi, Kasubag dan Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kota Tegal, Kepala BNN Kota Tegal, Polres Kota Tegal, Plh Dinas Kesehatan Kota Tegal, KBO Narkoba Kota Tegal, dan dihadiri lebih kurang 35 orang @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post