Kejaksaan Negeri Kota Tegal lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kota Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 22 Juli 2025 pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah dilaksanakan Kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Nur Elina Sari, S.H., M.H), Wali Kota Tegal (H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M), Sekertaris Daerah Kota Tegal (drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M.) beserta dengan Kepala OPD Se-Kota Tegal. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Nur Wahyu Bintari, S.H., M.H), Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Yogi Aranda, S.H., M.H), Kasubsi Pertimbangan Hukum (Mutiara Girindra Pratiwi, S.H., M.H) beserta para staff pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal MoU Kejaksaan (Memorandum of Understanding) adalah nota kesepahaman tertulis antara Kejaksaan dan pihak lain (baik instansi pemerintah, swasta, maupun organisasi masyarakat) yang berisi kesepakatan awal untuk bekerja sama dalam bidang hukum atau tugas lain yang berkaitan dengan kewenangan kejaksaan. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 30 Ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, yang bisa dijadikan dasar pembuatan MoU.

Share this Post