Penyerahan Surat Kuasa Khusus antara Jaksa Pengacara Negara dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 08 September 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kota Tegal, telah dilaksanakan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tegal sebanyak 24 Penunggak Iuran Pemberi Kerja

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan pendampingan hukum yang bersifat yuridis normatif hukum perdata dan tata usaha negara.

 

Share this Post