Kejari Kota Tegal lakukan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada PT PLN UPP Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB bertempat di Ruang perdata dan Tata Usaha Negara telah dilaksanakan Kegiatan Koordinasi terkait Bantuan Hukum Non Litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Bapak Baladhika Surengpati, S.H., M.H) dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tegal Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Share this Post