Penuntut Umum Lakukan Penyerahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 11 Februari 2025 Pukul 10.30 WIB Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri pada Unit Pengelola Keuangan (UPK) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Mitra Sejahtera, Kel. Bandung, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal atas nama tersangka A binti B. A. Selanjutnya terhadap tersangka A di lakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang untuk 20 hari kedepan dan dapat di perpanjang untuk penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor semarang akan segera disidangkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Perja tersebut mengatur secara teknis tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum sebelum sidang pengadilan. @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post