Perkuat Pendampingan Hukum, JPN Kejari Kota Tegal hadiri Monitoring dan Evaluasi Legal Assistance Bea Cukai Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Senin, 31 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Jaksa Pengacara Negara beserta staff bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal menghadiri Undangan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang bertempat di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tegal. Kegiatan berjalan lancar dan tertib.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan pendampingan hukum yang bersifat yuridis normatif secara hukum perdata dan tata usaha negara.

Share this Post