Jaksa Penuntut Umum ikuti Sidang Agenda Putusan Perkara Pidana Bea dan Cukai

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 16 April 2025 Pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang 1 pada Pengadilan Negeri Tegal, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal melaksanakan sidang Agenda Putusan dengan amar putusan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan denda Rp.3.763.640.000 subsidair 6 (enam) bulan, inisial Terdakwa AFR bin MT, terkait tindak pidana Bea dan Cukai sebagaimana Pasal 55 huruf a UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan/atau Pasal 55 huruf b UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penyampaian Putusan belangsung dengan kondisi aman dan tertib. @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post