Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 22 September 2026, pukul 09.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal bersama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ardian, S.H., M.H., Pemimpin Cabang Branch Office (BO) Tegal Purnama Pakualam beserta jajaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kasubag Pembinaan, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasubsi Pertimbangan Hukum, Jaksa Pengacara Negara, serta para staf pada bidang datun Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama merupakan nota kesepahaman tertulis antara Kejaksaan dan pihak lain, baik instansi pemerintah, BUMN, swasta, maupun organisasi masyarakat, yang berisi kesepakatan awal untuk bekerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, yang dapat dijadikan dasar pembuatan MoU.