Kejari Kota Tegal ikuti Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak atas Pekerjaan Renovasi Jalan

Kejaksaan RI - Pada hari rabu tanggal 20 mei 2026 pukul 10.00 WIB, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Tegal menghadiri Undangan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak atas Kegiatan/Pekerjaan Renovasi Jalan Halaman Kantor dan Rumah Negara, dan 4 Unit Rumah Negara yang bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, serta Tindakan Hukum Lainnya kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak lain berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Share this Post