Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang pada Mal Pelayanan Publik Kota Tegal
Kejaksaan RI - Pada hari Kamis, 4 Juni 2026 pukul 08.00 WIB, Petugas tilang Kejaksaan Negeri Kota Tegal melayani masyarakat dalam pengambilan barang bukti tilang berupa STNK dan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati Kota Tegal.
Pelayanan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam memberikan kemudahan akses kepada masyarakat, khususnya terkait pengambilan barang bukti tilang. Masyarakat dapat melakukan pengambilan STNK atau SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) setiap hari Kamis, selain itu layanan juga tetap tersedia di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada hari dan Jam kerja.
Untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan data tilang terlebih dahulu melalui website:
- tilang.kejaksaan.go.id
Dengan mengecek data lebih awal, masyarakat dapat memastikan:
- Status perkara tilang
- Besaran denda
- Status Pembayaran Tilang
- Lokasi pengambilan
Sehingga pelayanan di kantor dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan nyaman.
Yuk cek dulu sebelum datang kekantor.