Pengamanan Pembangunan Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 2 Juli 2025 Pukul 13:00 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Nur Elina Sari, S.H., M.H.) beserta Jajaran dan seluruh Anggota Intelijen Menyimak Pemaparan Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Terkait Permohonan Pengamanan Proyek Strategis Daerah Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal dilanjutkan Kepala Seksi Intelijen (Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H), Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (Arin Juliyanto, S.H.), selanjutnya pemaparan oleh Dinas pemohon terkait pengamanan pembangunan strategis daerah. Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Kejaksaan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bidang Intelijen yang terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Penyelenggaraan Intelijen Yustisial.

Share this Post