Pengembalian Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan RI - Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada hari Kamis, 03 Juli 2025. Jaksa Pada Kejari Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara a/n I**m S*****o. Barang Bukti Dikembalikan kepada saksi korban atas nama Hery Riyanto sesuai putusan pengadilan dengan beberapa barang butki. Proses pengembalian barang bukti berjalan dengan lancar.

Share this Post