Pengembalian Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap

Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pada hari ini Rabu tanggal 27 Agustus 2025, Jaksa Pada Kejari Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara a/n A****d S***i. Barang Bukti Dikembalikan kepada saksi Satria Aldi Pratama melalui Rinto Bekti sesuai putusan pengadilan berupa satu unit motor.

Share this Post