Kejari Kota Tegal terima Pemaparan Proyek Strategis RSUD Kardinah Kota Tegal
Kejaksaan RI - Pada hari Kamis, 16 April 2026 pukul 13.30 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tegal, telah dilaksanakan kegiatan pemaparan dari RSUD Kardinah Kota Tegal terkait permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Baladhika Surengpati, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Faisyal Karim, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi II Intelijen, Arin Juliyanto, S.H., M.H., Jaksa Fungsional, serta jajaran staf Intelijen Kejari Kota Tegal. Turut hadir pula perwakilan Inspektorat Kota Tegal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal beserta jajaran.
Dalam pemaparannya, pihak RSUD Kardinah Kota Tegal menyampaikan rencana Proyek Strategis Wali Kota Tegal Tahun 2026 yang bersumber dari anggaran Tahun 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pengajuan permohonan pengamanan Proyek Strategis Daerah kepada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengantisipasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat timbul, baik dari aspek administratif, teknis, maupun risiko hukum dalam pelaksanaannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam mendukung pembangunan daerah melalui pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). PPS sendiri merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bidang Intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Penyelenggaraan Intelijen Yustisial, yang bertujuan untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.