Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada PT Pegadaian Area Tegal
Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kota Tegal, telah dilaksanakan Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada PT Pegadaian (Persero) Are Tegal sebanyak 19 Nasabah Kredit
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan pendampingan hukum yang bersifat yuridis normatif hukum perdata dan tata usaha negara.