Pemantauan Pekerjaan Pembangunan Hanggar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bokong Semar Kota Tegal
Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ahmad Jalaluddin, S.H serta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melaksanakan kegiatan Pemantauan pada Pekerjaan Pembangunan Hanggar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bokong Semar Kota Tegal.
Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri oleh Tim Teknis Dinas lingkungan hidup Kota Tegal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), DPUPR Kota Tegal, dan Kontraktor Pelaksana, serta Konsultan Pengawas.
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) merupakan salah satu tugas dan fungsi Bidang Intelijen Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Penyelenggaraan Intelijen Yustisial. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Tegal berkomitmen mendukung kelancaran pembangunan strategis daerah agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.