JPU Kejari Kota Tegal Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari PPNS Bea Cukai

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 05 Maret 2025 Pukul 10.45 WIB PPNS Bea Cukai telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal  terkait tindak pidana Bea dan Cukai sebagaimana Pasal 55 huruf a UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan/atau Pasal 55 huruf b UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atas nama tersangka AFR binti MT. Selanjutnya terhadap tersangka AFR di lakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Lapas Kelas IIB Tegal untuk 20 hari kedepan dan dapat di perpanjang untuk penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tegal akan segera disidangkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana Bea Cukai diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Perja tersebut mengatur secara teknis tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum sebelum sidang pengadilan. @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post