Jaksa Pengacara Negara Panggil 18 Debitur Perumda Tirta Bahari Kota Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 07 Januari 2026 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melakukan Kegiatan Bantuan Hukum terhadap Perumda Air Minum Tirta Bahari (PDAM) Kota Tegal berupa penagihan terhadap 18 debitur.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Share this Post